Kenapa Kominfo Tidak Blokir Situs Judi Slot Online
Kominfo buka blokir situs Origin.com
Ilustrasi Origin milik Electronic Arts.
Di samping itu, pemerintah sudah membuka blokir situs Origin.com pada Rabu (3/8/2022).
Artinya, saat ini masyarakat sudah kembali bisa mengakses situs Origin.com.
Origin adalah platform distribusi digital yang dikembangkan oleh Electronic Arts untuk membeli dan memainkan permainan video. Umumnya, kliennnya tersedia untuk komputer pribadi dan platform seluler.
Baca juga: Mengenal Binary Option, Alasan Mengapa Disebut Judi dan Bahayanya
Adapun alasan pemerintah mencabut blokir Origin.com karena situs itu sudah mendaftarkan Sistem Elektronik Origin.com atau melakukan normalisasi.
"PSE Electronic Arts telah mendaftarkan Sistem Elektronik Origin.com. Normalisasi akses Origin.com telah dilakukan sejak pukul 14.00 WIB pada hari Rabu, 3 Agustus 2022," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan.
Sebelumnya, Origin.com sempat kena blokir Kominfo karena belum mendaftarkan diri dalam situs PSE pemerintah bersama Epic Games, Yahoo, Steam, Dota, Counter Strike, dan lainnya pada 30 Juli 2022.
Sementara itu, beberapa platform lain seperti Epic Games masih diblokir oleh pemerintah.
Baca juga: Berikut Cara Mencairkan Uang dari Paypal ke Rekening Bank
JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 560 ribu situs judi online sia-sia karena kemunculan situs serupa.
"Tantangannya karena ini judi online, tantangannya cuma satu, kesadaran. Ya kita bersihkan hari ini setelah dibersihkan muncul lagi, ya dibersihkan kembali," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022). "Ini patah tumbuh hilang berganti. Kejar-kejaran."
Ia mengatakan situs judi online yang telah dibersihkan memiliki platform di luar dan dalam negeri. Meski situs judi kembali muncul, Plate mengaku tak berhenti untuk memblokir 'situs haram' tersebut.
Baca Juga: MUI: Pengusutan Kasus Ferdy Sambo dan Judi Online, Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik
"Kami akan blokir. Kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga shift, 365 hari setahun non stop tidak ada liburan, kami kejar terus," tuturnya.
Ia meminta seluruh pihak terlibat dalam upaya mengedukasi masyarakat bahwa judi online merupakan tindakan yang ilegal.
Selain itu promosi judi online sebagai tindakan yang melanggar hukum Indonesia. "Tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital," kata dia.
"Sedangkan orangnya ada di dalam negeri maka ruang digitalnya juga kami bersihkan dan aparat penegak hukum Polri untuk melakukan penindakan hukum dan penegakan hukum," tambah dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim berhasil memblokir puluhan bahkan ratusan ribu website yang diduga sebagai situs online. Namun, beredar kabar bahwa website tersebut bukanlah situs judi online melainkan wordpress.
“Yang diblokir oleh Kemenkominfo waktu itu, bukan situs judi online, tapi situs wordpress,” ujar Abraham Sridjaja, Anggota Komisi I DPR fraksi Golkar saat melakukan rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Kemarin, Selasa (5/11/2024).
Pernyataan Abraham ini berdasarkan pertemuannya dengan para pegiat media sosial yakni Roy Sakti dan Mr Berg. Untuk nama terakhir, sempat juga dipanggil oleh Kemenkominfo pada bulan Agustus lalu.
“Saya sempat menghubungi pegiat media sosial Roy Sakti dan Mr Berg. Nah, Mr Berg ini juga sempat dipanggil Kemenkominfo pada tanggal 12 Agustus 2024. Disitu Mr Berg mengatakan bahwa situs yang diblokir Kemenkominfo itu bukan situs judi online, tapi wordpress,” tegas Abraham.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Abraham meminta kepada Kemendigi menjelaskan secara detail bagaimana proses pemblokiran terhadap situs-situs tersebut. Kemudian bagaimana terkait teknis pengawasannya.
“Tolong ini dijelaskan kepada kami secara detail proses pemblokiran yang ada di Kemenkominfo mulai dari kriterianya sampai diblokirnya situs tersebut. Saya juga ingin tahu pengawasan di Kemenkominfo dan Kemendigi, siapa yang mengawasi terkait adanya pemblokiran ini apabila terjadi kesalahan,” kata Abraham lagi.
Alasan Abraham menanyakan hal itu karena dirinya menerima kabar bahwa dari zaman Menteri Johnny G. Plate sampai Budi Arie melakukan pemblokiran situs menggunakan metode yang berbeda.
“Saya mendapatkan informasi dari zamannya pak Menteri Johnny G. Plate sampai pak Menteri Budi Arie, ini sistem pemblokirannya berbeda. Hampir pasti ini berbeda karena ada orang sipil yang ditangkap. Jadi tolong dijelaskan mekanisme yang terjadi seperti apa, bukan normatifnya,” kata Abraham lagi.
Menurut Abraham, aparat penegak hukum yang melakukan pemblokiran pasti melewati mekanisme yang jelas seperti melalui gelar perkara di tahap penyidikan sebelum akhirnya situs tersebut di-block.
“Karena, kalau dalam aparat penegak hukum itu melakukan pemblokiran terhadap sesuatu pasti melalui mekanisme gelar perkara di tahap penyidikan, yang dimana kemudian di-block, karena ada hak seseorang yang dicabut disitu,” jelasnya lagi.
Sebagai informasi, saat ini Kemenkomdigi sedang melakukan upaya besar-besaran untuk memblokir ribuan situs judi online di Indonesia. Pada periode 20 Oktober hingga 5 November 2024, mereka berhasil memblokir sekitar 227.811 konten yang terkait dengan judi online, dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konten perjudian online.
Selain memblokir konten, Kemenkomdigi juga bekerja sama dengan berbagai platform media sosial dan perusahaan teknologi untuk menindak tegas akun-akun yang melanggar.
Gerak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs yang dianggap berbahaya dan tidak layak sering mendapat komentar sinis dari warganet. Mereka menilai kalau pemblokiran adalah langkah Kominfo yang tak mau ambil pusing dalam menangani permasalahan siber.
Menteri Kominfo Johnny G Plate juga sadar akan hal itu. Ia mengaku kalau lembaga yang dipimpinnya sering disebut sebagai tukang blokir. “Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya,” kata Johnny di acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021), dikutip dari Kompas.com.
Memang selama ini sudah banyak situs yang diblokir oleh Kominfo. Sebabnya bisa macam-macam. Di antaranya, penyelenggara sistem elektronik tidak mendaftarkan diri ke Kominfo. Ini seperti ancaman blokir yang sempat dilayangkan pada aplikasi Clubhouse saat ramai digunakan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kominfo Undur Pemblokiran Twitter, Clubhouse, TikTok, Instagram, cs ke Desember | Asumsi
Berdasarkan hasil riset tim VPN.co.id, sejak 2018 sampai 2021, terdapat lebih dari ribuan situs yang diblokir oleh Kominfo dan Penyelenggara Sistem Elektronik.
Situs yang telah diblokir oleh Kominfo atau PSE berdasarkan hasil riset VPN.co.id (2018-2021):
Dari total ribuan situs itu, paling banyak diblokir masuk dalam kategori Pornografi yaitu sebanyak 32,65 persen (96.441 situs). Setelah itu diikuti oleh kategori Perjudian sebanyak 24,49 persen (71.105 situs ), Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebanyak 16,33 persen (47.200 situs), dan penipuan/Phising sebanyak 12,24 persen (36.108 situs). Selain itu, Berita Bohong/Hoaks sebanyak 8,16 persen (23.605), Radikalisme & Provokasi Sara sebanyak 4,08 persen (7.600 situs) dan bentuk pelanggaran UU ITE Lainnya sebanyak 2,04 persen.
Kategori situs yang diblokir:
Mengutip laman Kominfo, selain alasan izin, pemblokiran juga dilakukan untuk situs atau web yang dinilai terindikasi memuat konten bersentimen Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware.
Penutupan situs tersebut prinsipnya bersifat sementara, namun bisa juga bersifat permanen. Pengelola konten juga dipersilahkan melakukan komunikasi ke Kominfo bila ada hal-hal yang ditanyakan.
Tapi memang semudah itu memblokir situs?
Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Unggul Sagena menyebut, mestinya dalam setiap pemblokiran ada verifikasi terlebih dahulu. Sayang, hal ini sepertinya tidak dilakukan dengan baik oleh Kominfo.
Baca juga: Indonesia Darurat Serangan Siber, Pembenahan Tata Kelola Sistem Digital Dinilai Mendesak | Asumsi Menurutnya, situs yang diblokir oleh Kominfo biasanya berdasarkan kurasi sistem atau laporan dari masyarakat. Yang diblokir melalui sistem tersaring karena jelas melanggar, seperti konten pornografi yang dilarang oleh UU. Sementara yang bersifat aduan acapkali bersifat subyektif dan karet. “Karena subyektif, maka mestinya ada langkah verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Ini yang ibaratnya pemerintah enggak mau repot, blokir dulu, diskusikan kemudian,” kata Unggul kepada Asumsi.co. Untuk itu, etikanya ada kerja tim analisa terlebih dulu sebelum dilanjutkan pada tindakan blokir. “(Kalau tanpa analisa) Jadi membakar lumbung. Entah apa salahnya melakukan verifikasi, bertindak hati-hati. Mungkin karena gampang ya ngeblokir dan ngebuka jadi enteng saja dilakukan,” ucap dia. Lagi pula, memblokir bukanlah tugas Kominfo, melainkan tugas penyelenggara sistem elektronik. Tapi dalam beberapa kasus, Kominfo seperti repot mengurusi hal-hal remeh temeh yang harusnya selesai di tahap tatakelola platform. “Misal YouTube, masa Kominfo sampai turun tangan hanya urus seorang Kimi Hime pada waktu itu?” ucap dia. Oleh karena itu, ia menyarankan, untuk yang sifatnya aduan, pemblokiran harus dilakukan dengan hati-hati. Unggul menilai terlalu receh marwah Kominfo jika hanya berakhir sebagai tukang stempel blokir dan stempel hoaks.
Baca juga: Tak Ada Partisipasi Publik, SAFEnet Desak Permenkominfo 5/2020 Dicabut | Asumsi “Padahal perannya sangat strategis, bukan hanya ini. Banyak pihak yang bisa membantu dalam hal konten negatif dan bagaimana solusinya. Karena sifatnya subyektif dan kualitatif jadi harus hati-hati,” kata dia. Ia juga berpesan untuk tidak memasukan preferensi pribadi di atas netralitas dan aturan tertulis terkait tindakan pemblokiran. Soalnya, kebijakan yang berkelindan dengan preferensi pribadi dan politis tentu akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi. “Dan blokir jangan juga pakai drama-drama. Aplikasi seperti Telegram, Vimeo, sampai Netflix, yang dikatakan provokatif dan seterusnya juga sempat diblokir dan menambah drama kalau enggak jelas dasarnya,” ucap dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memblokir 1 juta situs slot judi online yang beredar di jagat maya Indonesia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pemblokiran memang telah dilakukan. Namun tak sedikit yang muncul lagi hingga menyusup ke situs pemerintah.
"Kita sudah blokir hampir 1 juta tapi muncul lagi muncul lagi, dan malah lebih berani lagi dengan menyusup ke situs pemerintah," kata dia pada Sabtu (26/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada awal Agustus lalu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut telah memblokir lebih dari 800 ribu situs judi online sejak Juli 2018.
Menyoal situs pemerintah yang disusupi developer slot judi online, Usman menjelaskan bahwa Kominfo sudah memblokir kurang lebih lima ribu situs judi online yang masuk ke situs pemerintah.
Selain memblokir, Usman mengklaim sudah mengingatkan pengelola situs pemerintahan untuk mempertebal keamanan situs agar tidak mudah disusupi platform judi online.
"Di antaranya kami sarankan lakukan tes penetrasi secara rutin supaya kita tahu seberapa andal pertahanan situs kita," tutrnya.
Namun Usman tak menampik kalau pengelola situs pemerintahan tidak seideal yang dibayangkan, terlebih pada situs pemerintah daerah.
Saat ini, kata Usman, Kominfo akan berkoordinasi dengan kepolisian apakah akan membentuk satuan tugas untuk memberantas judi online ini.
Sebelumnya, Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengungkap masih banyak halaman judi online yang nebeng situs pemerintah.
"Indonesia darurat judi online. Ada hampir 4 juta halaman web judi di situs-situs pemerintahan (https://go.id)," kicau dia di akun X-nya, Selasa (22/8).
"ASN dan masyarakat yang mengunjungi situs pemerintah, langsung disuguhi informasi judi," imbuhnya.
Ismail menjelaskan situs-situs semacam ini merupakan hasil peretasan dengan metode deface, dan pengelola situs "tidak sadar, tidak lagi merawat situsnya, tidak lagi dikontrak untuk mengelola."
Dia menyebut masih ada 3 juta situs-situs pemerintahan yang disusupi oleh judi online, meski lebih dari 800 ribu situs sudah diblokir oleh pemerintah sejak 2018.
Selain itu, 1,2 juta halaman web judi online juga menyusup ke situs-situs akademik yang bisa dicari di mesin pencarian Google dengan kata kunci: gacor site:ac.id.
Terpisah, Menkominfo Budi Arie Setiadi juga berkomentar soal jutaan situs pemerintahan diduga disusupi game slot gacor alias judi online.
Budi tak menampik banyak situs pemerintah yang disusupi judi slot. Namun, ia menduga hal itu digerakkan oleh mesin.
"Iya masuk ke situs-situs pemerintah kan saya sudah tanya itu ya memang dulunya sembarangan. Itu juga belum tentu ada, yang gerakin bisa mesin," kata dia kepada wartawan, Rabu (23/8).
Jakarta, Ditjen Aptika – Isu pemblokiran situs judi online banyak diangkat media sehari terakhir. Sejauh ini Kementerian Kominfo telah memblokir 534.183 situs internet yang bermuatan judi dalam sejak tahun 2018.
“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan situs judi online,” ujar Menkominfo, Johnny G. Plate dalam siaran pers seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (02/08/2022).
Terbaru berdasarkan hasil verifikasi Kemkominfo, ada 15 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Daftar 15 PSE tersebut yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu, Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Kementerian Kominfo Membuka Akses Lima PSE
Sementara itu Kemkominfo telah membuka akses atau menormalisasi lima PSE, yaitu Paypal, Valve Corp, Steam, CS GO, DOTA, dan Yahoo. Saat ini masyarakat sudah dapat mengakses aplikasi dari PSE tersebut.
Menkominfo mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi intens diantaranya dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk mendorong para PSE melakukan pendaftaran.
Akses Paypal telah dibuka sejak Minggu (31/7/2022) pukul 08.00 WIB. Sementara Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA) serta Yahoo telah dinormalisasi sejak Selasa (2/8/2022) pukul 08.30 WIB. (lry)
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com
KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa pihaknya telah memblokir aplikasi atau situs judi online pada Selasa (2/8/2022).
Adapun situs judi online yang baru-baru ini kena blokir ada 15 situs.
Belasan situs judi online tersebut terciduk berdasarkan hasil verifikasi terbaru Kominfo.
Baca juga: Ramai soal Situs yang Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Begini Penjelasan Kominfo
Dilansir dari situs resmi Kominfo, 15 situs judi online yang akhirnya diblokir tersebut, yakni:
Baca juga: Viral, Video Pria Ancam Polisi yang Akan Bubarkan Judi Sabung Ayam di Toraja Utara
Disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, Kominfo menemukan 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Ia menambahkan, sejauh ini Kominfo sudah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018.
"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," ujar Johnny sebagaimana dikutip dari situs Kominfo, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Alasan Kominfo Buka Blokir PayPal dan Bagaimana Nasib Situs Lainnya?
Menurut dia, adanya situs judi online itu melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Artinya, kelimabelas PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," katanya lagi.
Baca juga: Kata Media Asing soal Pemblokiran Sejumlah Situs dan Aplikasi oleh Kominfo