Dprd Dki Menolak Pergantian Jalan Raya
DPRD DKI Tak Dilibatkan dalam Pergantian Nama Jalan Ibu Kota, Dukcapil: Ini Sesuai Amanah Gubernur
Tayang: Senin, 4 Juli 2022 16:52 WIB
Kolase Tribun Jakarta
Ditanya soal keluhan warga yang menolak pergantian nama jalan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menanggapinya dengan cengiran - DPRD DKI Jakarta tidak dilibatkan dalam perubahan atau pergantian 22 nama jalan di Jakarta. Disdukcapil DKI melakukan eksekusi sesuai dengan Kepgub.
Kode pos Jalan Jamblang Raya DKI Jakarta yang terdapat di kelurahan Duri Utara kecamatan Tambora adalah 11270. Berikut Rinciannya
Jalan Jamblang Raya DKI Jakarta terdapat di kelurahan Duri Utara kabupaten kota Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.
Adakah yang mengetahui bahwa setiap angka pada kode pos di Indonesia memiliki makna ? Setiap angka menunjukkan beberapa makna sesuai dengan wilayah yang di alamatkan.
Berikut adalah beberapa info mengenai pengkodean Kode pos, anda dapat mengetahui pengkodean dari kode pos daerah ini, berikut formulanya:
Penomoran ini ada pengecualian untuk kode pos di daerah Jakarta, dimana:
Selain nomor tersebut, ada lah proses selanjutnya dalam formulasi kodepos yaitu pembagian zona, Zona yang membagi provinsi atau kepulauan di Indonesia untuk pengkodean adalah sebagai berikut:
Jl. Jamblang Raya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ID
Jl. Jamblang Raya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ID
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai perubahan 22 nama jalan dan kawasan di Ibu Kota menjadi nama-nama tokoh Betawi adalah keputusan sepihak dan minim sosialisasi sehingga menimbulkan beberapa penolakan dari warga.
"Itu keputusan sepihak tanpa memperhatikan aspek hukum administratif pemerintahan, serta tanpa kajian kebudayaan, historis, ekonomi," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menanggapi pergantian 22 nama jalan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur No 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta sehingga saat itu, ada 22 nama jalan dan kawasan sudah berganti menjadi nama-nama dan tokoh Betawi dan Jakarta.
"Kalau memang pergantian nama jalan tersebut sesuatu yang sangat penting untuk pembangunan Jakarta, seharusnya sejak Anies terpilih menjadi gubernur sudah mengkaji hal tersebut sehingga masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) DKI Jakarta," kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.
Akhirnya, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, keputusan perubahan nama jalan yang terkesan mendadak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi warga yang terdampak hingga membuat banyak penolakan.
Baca juga: Pemprov DKI sebut ada 5.637 jiwa terdampak perubahan nama jalan
Poin penting yang seharusnya terpikir dari awal, kata Kenneth, Pemprov DKI seharusnya menghargai masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara masif, agar tidak muncul reaksi emosi negatif terhadap perubahan nama jalan karena sedikit banyak membuat repot warga.
"Dengan tidak adanya sosialisasi, saat ini banyak warga yang menolak jalan rumahnya diganti nama, seperti di Tanah Tinggi yang diubah jadi Jalan A Hamid Arief karena warga mengatakan bahwa nama tersebut bukan orang situ. Lalu juga ada penolakan di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati yang menolak dengan membuat spanduk di lokasi," ucapnya.
Di akhir masa jabatannya, kata dia, Anies seharusnya lebih fokus dan merampungkan program yang sudah ada di RPJMD, bukan membuat program-program yang minim manfaat untuk warga dan terkesan politis mengingat sisa masa jabatannya hanya empat bulan.
Kenneth menyebut berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus memperbaharui data e-KTP dan kartu keluarga (KK) imbas pergantian jalan tersebut.
"Saya berharap di sisa waktu jabatan gubernur, pak Anies bertanggung jawab terhadap seluruh beban warga yang terdampak perubahan nama jalan ini untuk merubah data sampai selesai, jangan sampai ada yang tidak terlayani dengan baik," katanya.
Baca juga: Korlantas gratiskan pembaruan data dokumen usai perubahan nama jalan
Hal itu karena, tegasnya, terkadang apa yang sudah dijanjikan baik dari pihak Pemprov DKI maupun Korlantas tidak semulus dalam pelaksanaannya di lapangan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu juga berharap, keputusan perubahan nama jalan tidak menjadi beban bagi Pejabat Gubernur setelah masa jabatan Anies selesai.
"Kita khawatir proses perbaikan dokumen dan data warga tidak akan tuntas sampai akhir masa jabatan Anies, terlebih ada wacana untuk perubahan nama jalan gelombang dua," katanya.
Ia juga berharap bahwa Gubernur DKI Anies dapat meninjau ulang kembali pergantian nama jalan untuk tahap kedua.
"Pak Anies harus bisa mengkaji lebih dalam, seperti sejarah baik tokoh dan lokasi jalan yang dipilih, kemudian konteks tata kota atau kawasan yang memiliki sejarah, hingga identitas khusus," katanya.
Baca juga: Perubahan nama jalan di STNK saat bayar pajak lima tahunan
Pewarta: Ricky PrayogaEditor: Edy Sujatmiko Copyright © ANTARA 2022
Komisi A DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) soal perubahan 22 nama jalan. Ke depan masih akan ada banyal nama jalan yang diganti.
"Supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi. Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono di Jakarta, Kamis (14/7).
Pembentukan pansus itu juga menjawab keluhan masyarakat terkait perubahan nama jalan tersebut yang berdampak terhadap perubahan sejumlah dokumen dasar kependudukan dan dokumen administrasi lainnya.
Senada dengan Mujiyono, Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mendukung rencana pembentukan pansus tersebut.Ia berharap pansus tersebut dapat menuntaskan polemik yang muncul akibat perubahan nama jalan itu."
Kami ingin tahu apa urgensi melakukan perubahan nama jalan," kata politisi PDI Perjuangan itu. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin menjelaskan, pihaknya telah memproses penyesuaian KTP sebanyak 2.353 atau 80,89% dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39%. Penyesuaian itu terkait perubahan nama jalan.
Adapun total target cetak KK adalah 1.358 lembar dan KTP sebanyak 2.909 lembar.Dinas Dukcapil melaksanakan layanan "jemput bola" untuk melayani penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami pergantian nama jalan di Jakarta.
Meski demikian, perubahan nama jalan itu masih mendapat penolakan sebagian masyarakat di antaranya di Tanah Tinggi (Jakarta Pusat) dan Bambu Apus (Jakarta Timur).
Perubahan 22 nama jalan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi. Berubahnya nama jalan itu berdampak perubahan kolom alamat di KTP, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga. Berdasarkan data Dinas Dukcapil DKI, total sebanyak 5.637 KTP warga terdampak perubahan nama jalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Jalan Raya Lintas Sumatera (dikenal sebagai Jalan Lintas Sumatera, diakronimkan sebagai Jalinsum) merupakan sebutan untuk jalan raya/jalan nasional yang membentang dari utara sampai selatan Pulau Sumatra. Berawal dari Banda Aceh, Aceh sampai ke Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung dengan total panjang jalan 2.508,5 km. Jalan Raya Lintas Sumatra merupakan bagian keseluruhan Jaringan Jalan Asia rute AH 25.
Jalan Raya Lintas Sumatera ini sering disebut sebagai Jalan Lintas Sumatera. Dahulu Jalan Raya Lintas Sumatera sebenarnya hanya menunjuk kepada jalan raya yang berada di pesisir timur Pulau Sumatra yang berarti belum termasuk bagian jalan raya di pesisir barat yang melintasi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan rute berdasarkan letaknya di Pulau Sumatra, terdapat 3 rute utama yaitu Jalan Raya Lintas Timur (Nomor Rute 1), Jalan Raya Lintas Tengah (Nomor Rute 5), dan Jalan Raya Lintas Barat (Nomor Rute 7).
Jalan Lintas Sumatra diputuskan untuk dibangun tahun 1965 pada era pemerintahan Presiden Soekarno. Pembangunan Jalan Lintas Sumatra yang dianggap sebagai proyek nasional maharaksasa pada masa itu dilaksanakan sepanjang 2.400 kilometer dan dibagi dalam delapan proyek serta rampung dalam waktu 10 tahun. Di daerah Lampung sendiri mendapatkan pembangunan jalan lintas Sumatra sepanjang 240 kilometer, dengan perencanaan di sebelah kiri jalan didirikan industri besar, seperti tekstil, dengan perkebunan kapas, penggergajian kayu, pabrik dan sebagainya. Adapun di sebelah kanan jalan dibangun kawasan transmigrasi modern dengan persawahan dan perkampungan modern. Pembangunan Jalan Lintas Sumatra di Lampung yang diberi sandi ”Operasi Rajabasa” tersebut berhasil membuka jalan sepanjang 5 km di kawasan pegunungan. Namun dibukanya Jalan Lintas Sumatra membuat masalah baru, yaitu berupa pungutan liar, pelemparan batu ke kaca mobil (terutama kaca bus) dan bajing loncat yang berlangsung hingga masa kini.[1]
Jalan Raya Lintas Timur melintasi 6 provinsi di bagian pesisir timur Pulau Sumatra, dengan Nomor Rute Jalan 1 berdasarkan data Kementerian Perhubungan. Rute jalan ini sudah termasuk Jalan Raya Lintas Pantai Timur yang merupakan jalan baru dan dibangun untuk mengurangi kepadatan Jalan Raya Lintas Tengah sebagai akses pelabuhan Bakauheni.
Jalan Raya Lintas Barat melintasi 5 provinsi di Pulau Sumatra, dengan Nomor Rute Jalan 7 berdasarkan data Kementerian Perhubungan.
Jalan Raya Lintas Tengah berakhir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung melintasi 6 provinsi di Pulau Sumatra, dengan Nomor Rute Jalan 5 berdasarkan data Kementerian Perhubungan.
Jalan Raya Lintas Sumatra merupakan jalur perhubungan darat yang terpenting di Sumatra. Ini dikarenakan jalur KA hanya ada di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung. Namun, banyak ruas jalan di Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung mengalami kerusakan yang sangat parah walaupun pemerintah telah mengalokasikan banyak dana dalam beberapa tahun anggaran terakhir. Di beberapa bagian ruas jalan yang menghubungkan antara Bengkulu dan Lampung juga rawan kejahatan di malam hari serta longsor bila hujan. Sedangkan di beberapa ruas di Jambi sering diketemukan binatang liar.
Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR melakukan proyek WINRIP (Western Indonesia National Roads Improvement Project) atau Proyek Perbaikan Jalan Nasional Indonesia Bagian Barat). Tujuan utama proyek ini adalah untuk menningkatkan efisiensi pemanfaatan fungsi jalan nasional di koridor pantai barat Sumatra dengan menurunkan biaya operasional kendaraan, dengan cara meningkatkan standar kondisi jalan, menciptakan jalan yang berkeselamatan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi untuk publik, pengembangan institusi, penyediaan penanganan pasca bencana (tergantung situasi).[2] Adapun proyeksi yang diharapkan dari proyek WINRIP memiliki elemen-elemen indikator kinerja keluaran sebagai berikut:
Proyek ini berlangsung di 4 (empat) provinsi di Pulau Sumatra (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu dan Lampung, dengan rincian ruas jalan yang ditingkatkan adalah sebagai berikut:[3]
Pada tahun 2015 pemerintah merencanakan untuk membangun jalan Tol Trans Sumatra yang menyambung Lampung dengan Aceh sepanjang 2.700 kilometer . Pemerintah akan mengalokasikan dana Rp 150 triliun buat pembangunan jalan toll di Sumatra ini.[5] Pada tahap awal Ruas tol yang pembangunannya tersendat adalah Jalan Tol Padang-Sicincin sepanjang 27 km, yang lancar adalah Jalan Tol Medan-Kualanamu sepanjang 25 km, dan Jalan Tol Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 35 km.[6]
Pada periode tahun 2005-2010, Sumatera hanya mendapat anggaran untuk 2 ruas jalan tol yaitu Jalan Tol Medan-Binjai (20,5 km) dan Jalan Tol Palembang-Indralaya (24,5 km).
jalan raya Babat-Lamongan
Sabtu, 22 Februari 2014
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Liputan6.com, Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan polemik perubahan 22 nama jalan di Jakarta. Hal ini menyusul adanya penolakan dari sejumlah warga Ibu Kota.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan, alasan dibentuknya Pansus karena untuk merespons adanya keluhan dari warga yang terdampak perubahan 22 nama jalan.
Pasalnya diketahui perubahan nama jalan mengharuskan warga melakukan perubahan pada dokumen administrasi antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan," kata Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Senada dengan Mujiyono, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan bahwa perubahan nama jalan juga menjadi pekerjaan yang merepotkan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil) DKI.
Hal ini karena banyaknya dokumen warga yang harus diurus dalam waktu yang singkat. Selain itu adanya penolakan perubahan nama jalan dari masyarakat juga menghambat pengurusan dokumen administrasi yang ada.
"Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus. Kalau enggak pansus enggak tuntas,” kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengubah 22 nama jalan di wilayah DKI Jakarta, Senin, 20 Juni 2022. Puluhan nama jalan itu diambil dari para tokoh-tokoh Betawi, seperti komedian Mpok Nori dan Haji Bokir.